Rabu, 12 Mei 2010

Kunjungan Lapangan : IPAL Margasari Kota Balikpapan

Instalasi pengolahan air limbah (IPAL) Kota Balikpapan berada dikelurahan Margasari, Kecamatan Balikpapan Barat. IPAL ini dikelola oleh PDAM Kota Balikpapan, berdasarkan Surat Keputusan Walikota Balikpapan No. 188.45-49/2005 tanggal 12 April 2005.
IPAL adalah bangunan yang terdiri dari beberapa unit pengolah yang mempunyai fungsi yang berbeda-beda dalam mengolah air kotor. Di instalasi ini, air buangan diolah menjadi air yang kualitasnya lebih baik sehingga aman untuk dibuang. Sementara kotoran-kotoran berbentuk padatan akan diendapkan menjadi lumpur.
Instalasi ini mulai dioperasikan pada bulan September 2002 dengan jumlah jam operasi selama 24 jam/hari dengan volume limbah yang masuk mencapai + 450 m3/hr. Standar mutu air olahan (effluent) yang digunakan dalam perencanaan adalah SK Gubernur Kalimantan Timur Tahun 1995 mengenai Kualitas Air Buangan Kelas C.

IPAL Margasari mulai resmi dikelola oleh PDAM Kota Balikpapan pada tanggal 1 Agustus 2005,


Tarif Retribusi Air Limbah Sesuai dengan PERDA No : 14 Thn 2006 seri “C”

No.    Golongan                   Rupiah ( Rp )      
1.       Rumah Tangga             Rp.  3.000 ,-      
2.       S o s i a l                     Rp.  3.000 ,-      
3.       Instansi Pemerintah      Rp.  7.000 ,-      
4.       N i a g a                      Rp.  6.000 ,-   


Areal Pelayanan di Kota Balikpapan yang telah terpasang jaringan pipa sesuai dengan Master Plan KUDP Tahap I dan KUDP Tahap II ada di 2 (dua) Kelurahan :        
1. Kelurahan Margasari.        
2. Kelurahan Kp. Baru Tengah.

Jumlah pelanggan sampai saat ini hingga proyek selesai = 826  SR dari rencana 1.085 SR (Sambungan Rumah)


Permasalahan :
  1. Pertumbuhan /  Penambahan pelanggan sangat kecil atau lambat, meskipun sudah disubsidi oleh Pemerintah .
  2. Pendapatan belum bisa menutupi seluruh biaya operasi dan pemeliharaan.
  3. Masih kecilnya cakupan pelayanan yang hanya 2 (dua) Kelurahan saja dari 27 Kelurahan yang ada di Kota Balikpapan.
  4. Belum adanya PERDA atau peraturan lain yang mewajibkan pemasangan Instalasi Air Limbah di daerah yang ada jalur Air Limbah .
  5. Letak Instalasi Pengolahan dan jaringan IPAL berada di daerah kumuh dan low income.
  6. Tarif Pungutan Retribusi IPAL masih terlalu murah.
  7. Masih kurangnya kesadaran masyarakat terhadap manfaat Pengolahan Air Limbah.
  8. Jaringan pipa IC, Manhole dan PS berada di atas jembatan dan di tengah badan jalan, sehingga banyak kendala dalam hal pemeliharaan atau kerusakan .
  9. Korosi peralatan pompa dan pipa yang ada di PS maupun di Pengolahan sangat tinggi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar